Sebut Oknum Dosen Preman, Dekan Fisipol UPR Prof Kumpiady Widen Dipolisikan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diduga Cemarkan Nama Baik, Guru Besar UPR Dipolisikan. Pelaporan ini dilayangkan Paulus Alfon Yance Dhanarti selaku Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UPR, pada Kamis (5/10/2023) kemarin.
Pembuatan laporan ini, Paulus didampingi kuasa hukumnya Parlin B Hutabarat ke Ditreskrimsus Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Prof Kumpiady Widen.
Kepada awak media, Parlin mengutarakan, jika pelaporan yang dilayangkan oleh pihaknya ini terpaksa dilakukan. Pasalnya sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk melakukan upaya klarifikasi dan permintaan maaf oleh terlapor usai diberikan somasi.
“Dugaan pencemaran nama baik klien kami ini dilakukan oleh terlapor melalui pesan singkat di aplikasi whatsapp kepada sejumlah dosen Fisipol,” katanya kepada awak media usai membuat laporan, kemarin siang.
Dijelaskannya, jika terlapor saat itu menyebutkan kliennya sebagai pro premanisme. Dugaan pencemaran nama baik tersebut dikirimkannya erat kaitannya dengan pemilihan senat beberapa waktu lalu.
“Jadi bunyi pesan yang dikirim terlapor, menyebutkan tiga calon senat adalah pro premanisme dan binaan dari Paulus Alfon. Bunyi pesan tersebut sangat tendensius untuk mengarahkan dosen yang memiliki hak suara memilih kepada satu calon senat yang disebut anti premanisme oleh terlapor,” tegasnya.
Hal senada juga disebutkan oleh Paulus Alfon, ia mengaskan pelaporan ini dilakukan untuk membuktikan jika tuduhan tersebut tidak benar. Terlebih dirinya selaku akademisi dan ASN tidak pernah mendapatkan sanksi yang mengarah pada premanisme.
“Saya kaget mengetahui ada pesan seperti itu padahal sampai hari pemilihan senat pada 22 September 2023 lalu saya masih ketemu dengan beliau (terlapor) bahkan bersalaman,” jelasnya.
Mengetahui adanya pesan itu, pada 25 September 2023 dia membuat somasi untuk meminta klarifikasi dan permintaan maaf Prof Kumpiady Widen. Tapi sampai hari ini tidak ditindaklanjuti.
“Saya kemarin memberikan waktu selama 3 hari untuk mengklarifikasi isi pesan tersebut. Namun tidak dihiraukan. Saya merasa tidak memiliki masalah dengan beliau secara personal. Kalau urusan kampus, memang beberapa kali kita berdebat,” pungkasnya.
Sementara, Prof Kumpiady Widen ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp terkait pelaporan tersebut masih belum memberikan balasan. (oiq)