Melanggar Aturan Ekspor dan Impor, Bea Cukai Akan Tindak Tegas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Melanggar aturan ekspor dan impor, Bea Cukai akan tindak tegas. Saat ini mereka secara aktif terus melakukan penindakan guna melindungi masyarakat dari bahaya barang illegal.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Palangka Raya juga terus berupaya memastikan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum dan perpajakan tidak dirugikan dengan beredarnya barang ilegal tersebut.
Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf mengatakan, bagi siapa saja yang melanggar aturan mengenai peredaran barang ekspor dan impor, pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan tegas.
Kegiatan impor ilegal pakaian maupun sepatu bekas merupakan kegiatan yang dilarang dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Alasan utama dari dilarangnya impor barang bekas ini adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan. Jadi jika ada yang kedapatan melakukan praktik seperti ini akan ditindak tegas,” katanya, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, impor pakaian dan aksesori pakaian termasuk sepatu bekas selain dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya, juga dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142 tahun 2021.
“Kebijakan ini diterbitkan untuk melindungi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri dari ancaman kerugian serius yang akan dialami karena lonjakan jumlah impor pakaian dan aksesori pakaian,” bebernya.
Ia menyebutkan, skala nasional sepanjang 2019 lalu, Direktorat Bea Cukai telah menindak tegas 311 oknum yang membawa ballpres pakaian bekas dengan nilai Rp42,1 miliar. Belum lama ini juga Bea Cukai Palangka Raya bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng, serta Dinas Perdagangan setempat berhasil menindak pakaian bekas eks impor ilegal sebanyak 27 ballpres.
Semuanya ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti sudah dimusnahkan akhir 2022 lalu.
“Produk anda mungkin akan diburu oleh konsumen, namun juga diburu Bea Cukai. Jangan sampai anda menjadi salah satu importir ilegal barang bekas tersebut, karena nantinya anda akan berurusan dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya,” tutupnya. (oiq)



