BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Sekda Nuryakin Resmi Membuka Rakor Pengawasan SPM Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2024

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin, meresmikan pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Luwansa, Palangka Raya, Selasa (21/5/2024). Dalam sambutannya mewakili Gubernur, Sekda Nuryakin menekankan pentingnya pengawasan yang objektif dan akuntabel terhadap pelaksanaan SPM sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298.

“Belanja daerah harus diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, sebagaimana ditetapkan oleh SPM,” ujarnya. Nuryakin menegaskan bahwa forum Rakor ini sangat strategis untuk memastikan pengawasan pelaksanaan SPM di seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. “Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai kinerja setiap pemerintah daerah, yang akan menjadi dasar bagi perbaikan di masa depan,” tambahnya. Sekda juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengambil langkah konkret dalam meningkatkan kinerja capaian SPM di wilayah masing-masing.

“Perangkat daerah terkait urusan pelayanan dasar harus melaporkan secara berkala melalui aplikasi ESPM Bangda Kemendagri untuk mencegah perbedaan data antara pelaporan dan realisasi di lapangan,” jelasnya. Lebih lanjut, Nuryakin menggarisbawahi pentingnya peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan dan pendampingan untuk mencapai SPM. “Pastikan pendanaan untuk urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar sudah memenuhi ketentuan dan menjadi prioritas guna memenuhi hak warga negara dan masyarakat,” tegasnya.

Dalam acara tersebut, Sekda Nuryakin juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas capaian SPM tertinggi tahun 2023 sebesar 85,20%, serta kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara atas realisasi anggaran SPM tertinggi tahun 2023 sebesar 71,57%. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, dalam laporannya, menyatakan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menjamin penerapan SPM urusan pelayanan dasar di Kabupaten/Kota agar berjalan efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan Rakor ini, diharapkan setiap kabupaten/kota di Kalimantan Tengah dapat meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan dan hak-hak dasar warga negara dapat terpenuhi dengan lebih baik. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button