Seleksi CPNS Dibuka, Berikut Formasinya
Formasi ini khusus untuk pemerintah daerah (pemda). Selain PPPK guru, kebutuhan jabatan lainnya di pemda sebesar ditetapkan sekitar 189 ribu. Dari jumlah tersebut, tidak semuanya masuk skema CPNS. Hanya 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.
Sementara sisanya, 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru. Sementara, untuk instansi pemerintah pusat kebutuhan ASN sebesar sekitar 83 ribu dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Artinya, bila dijumlahkan, formasi CPNS 2021 hanya sekitar 160.500 baik pusat maupun daerah. ” Betul. Terdiri dari berbagai jabatan termasuk jabatan-jabatan yang terkait dengan bidang kesehatan,” jelasnya saat dikonfirmasi kemarin (18/1).
Teguh mengungkapkan, pada dasarnya hampir semua kementerian/lembaga dan pemda mengajukan usulan kebutuhannya. Dalam pengajuannya, kementerian/lembaga/pemda cenderung mengajukan formasi CPNS sebanyak mungkin. Namun, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu apakah pengajuan mereka benar-benar sesuai dengan kebutuhan.
Diakuinya, tahun ini skema PPPK jauh lebih banyak dibanding CPNS. Pemerintah merancang agar tenaga PPPK ini bisa masuk pada level keahlian manapun nantinya. Dengan begitu, proses birokrasi bisa dipercepat.
Disinggung soal proses pendaftaran, Teguh mengatakan, bakal dimulai pada April-Mei 2021. Proses ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penetapan formasi pada Maret 2021.
Menurut Teguh, KemenPAN sudah memperoleh surat pertimbangan teknis terkait pengajuan kebutuhan ASN tersebut dari menteri keuangan.
Mengenai status PPPK ini, Teguh telah menjelaskan sebelumnya, bahwa posisinya sama dengan PNS. Keduanya merupakan ASN. Hak dan kewajibannya pun sama.
Senada, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama ASN berdasrkan UU 5/2014 dan Peraturan Pemerintah 49/2018. Kemudian, gaji dan tunjangan PPPK setara dengan ASN. Hal ini sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Tunjangan ini meliputu, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural, dan tunjangan lainnya.
Teknisnya pun telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah. (mia/jpg/ala)