Sempat Membantah dari Mesir, Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

KALTENG.CO-Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama kembali mencuat ke publik. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) melakukan gelar perkara yang mendalam.

Kronologi Penetapan Tersangka Syekh Ahmad
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa status hukum Syekh Ahmad telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dilayangkan pada 28 November 2025.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya pada Jumat (24/4/2026).
Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada pihak terlapor sejak Rabu (22/4/2026).
Modus Operandi: Iming-iming Beasiswa ke Timur Tengah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sedikitnya 5 orang santri yang diduga menjadi korban. Modus yang digunakan tergolong rapi, yakni dengan memberikan janji manis berupa beasiswa pendidikan ke Timur Tengah.
Para korban yang memiliki cita-cita melanjutkan studi di luar negeri diduga terpedaya oleh tawaran tersebut. Ironisnya, tindakan menyimpang ini disinyalir telah terjadi sejak tahun 2017. Meski sempat mencuat pada tahun 2021, dugaan aksi serupa kembali terulang hingga akhirnya para korban memutuskan menempuh jalur hukum pada akhir 2025.
Pembelaan Syekh Ahmad: Bantah Tudingan dan Sebut Sedang di Mesir
Sebelum penetapan status tersangka ini diumumkan, Syekh Ahmad sempat memberikan klarifikasi tertulis pada Kamis (23/4/2026). Ia secara tegas membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
Beberapa poin pembelaan Syekh Ahmad antara lain:
Klaim Bukti Kuat: Syekh Ahmad mengaku memiliki bukti dan saksi-saksi yang dapat mematahkan tuduhan pelapor.
Keberadaan di Luar Negeri: Saat pemanggilan pertama dari kepolisian pada 30 Maret 2026, ia menyatakan sedang berada di Mesir untuk mendampingi ibundanya menjalani operasi sejak 15 Maret 2026.
Keyakinan Awal: Sebelum gelar perkara terakhir, ia meyakini statusnya masih sebagai saksi dan menganggap kabar yang beredar di masyarakat adalah spekulasi semata.
“Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” ungkapnya sebelum hasil gelar perkara terbaru keluar.
Fokus Polri pada Perlindungan Korban
Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa fokus utama Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri saat ini adalah memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi para korban. Proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan untuk memastikan keadilan bagi para santri yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan lembaga pendidikan untuk lebih memperketat pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. (*/tur)



