BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Sempat Mengaku Diperas Oknum Kemenag, Khalid Basalamah Hari Ini Kembali Diperiksa KPK

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami carut-marut dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Pada Kamis (23/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendakwah sekaligus pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam penyalahgunaan wewenang pengisian kuota haji khusus.

Fokus Penyidikan: Mekanisme Kuota Haji Khusus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Ustaz Khalid Basalamah (KB) adalah kapasitasnya sebagai perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Keterangannya sangat dibutuhkan untuk membedah mekanisme distribusi kuota yang diduga menjadi celah praktik rasuah.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saudara KB dari pihak PIHK. Keterangan saksi diperlukan untuk mendalami proses jual beli hingga prosedur teknis pengisian kuota haji khusus,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menambahkan bahwa lembaga antirasuah meyakini saksi akan bersikap kooperatif dalam membantu penyidik mengungkap fakta di balik pelaksanaan haji yang bermasalah tersebut.

Buntut Dugaan Pemerasan Oknum Kemenag

Kehadiran Khalid Basalamah kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada September 2025, ia juga sempat memberikan keterangan terkait perolehan kuota dan teknis pelaksanaan ibadah haji di lapangan.

Dalam perjalanan kasus ini, terungkap fakta menarik bahwa Khalid Basalamah secara bertahap telah mengembalikan uang terkait kuota haji khusus kepada KPK. Ia mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum di Kementerian Agama dengan iming-iming calon jemaah bisa berangkat secara instan tanpa harus mengantre panjang melalui skema haji khusus.

Kerugian Negara Mencapai Rp 622 Miliar

Skandal korupsi kuota haji ini merupakan kasus besar yang menyedot perhatian publik. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 622 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama yang terbagi dalam dua klaster:

  1. Klaster Pemerintahan: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex).

  2. Klaster Swasta/Penyelenggara: Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Ancaman Hukuman Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga terancam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur secara tegas sanksi atas kerugian besar pada keuangan negara.

Pemeriksaan terhadap berbagai pemilik biro travel haji diperkirakan akan terus berlanjut guna memastikan seluruh aliran dana dan penyalahgunaan wewenang dalam kementerian terkait dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. (*/tur)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button