Sengketa Lahan di Kotawaringin Timur: Warga Vs Perusahaan Sawit, Siapa yang Menang?

SAMPIT, Kalteng.co-Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali memanas. Puluhan warga dari Desa Pondok Damar, Penyang, Tanah Putih, dan Sebabi mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menyampaikan tuntutan mereka pada Rabu (15/1/2025).
Warga yang merasa dirugikan oleh perusahaan PT. Agro Indomas terkait sengketa lahan, meminta kejelasan terkait proses penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama. Mereka juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
“Kami datang ke sini untuk meminta kejelasan terkait status lahan kami yang saat ini masih menjadi sengketa dengan perusahaan. Kami juga meminta agar pihak Kantor Pertanahan tidak memproses permohonan HGU yang diajukan oleh PT. Agro Indomas,” ujar Erko Mojra, perwakilan warga.


Kronologi Konflik Lahan
Sebelumnya warga Desa Sebabi yang sedang bersengketa melawan PT. Agro Indomas juga sudah mengirimkan Somasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur agar tidak memproses permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan pihak PT. Agro Indomas.
Perlu diketahui bahwa lokasi yang diajukan untuk di HGU kan itu adalah lokasi sengketa, ada banyak sengketa di wilayah itu, yang sudah masuk pengadilan diantaranya perkara perdata antara PT. Agro Indomas dengan beberapa warga Sebabi yakni Nomor : 42/Pdt.G/2024/PN.Spt, Nomor : 48/Pdt.G/2024/PN.Spt dan Nomor : 49/Pdt.G/2024/PN.Spt serta lokasi tersebut juga telah di SK kan oleh Bupati Kotim untuk lokasi Plasma
“Tadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur juga sudah menyerahkan surat jawaban atas somasi tersebut yang pada intinya menyarankan agar pihak kami koordinasi ke Kantor Wilayah BPN Kalteng berkaitan dengan hal tersebut,”ungkap Erko.
Ia juga mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan warga Desa Pondok Damar, Penyang dan Tanah Putih berkaitan dengan konflik Pertanahan yang terjadi di wilayahnya tersebut, hal ini harus menjadi atensi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur karena ada warga disana yang tersangkut masalah hukum pidana, ditangkap dan ditahan (perkara perdata yang ditarik ke pidana), inikan laporan perusahaan, padahal akar masalahnya adalah Sengketa hak yang belum tuntas, warga dalam hal ini hanya menuntut hak atas tanah nya yang belum diganti rugi.
“Jadi kami minta agar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur serius menuntaskan konflik agraria yang terjadi ini, kami juga minta kepada aparat terkait agar jangan menarik perkara perdata ke pidana, jangan kriminalisasi warga,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang juga Sekretaris Jenderal Gerakan Peduli Pembangunan se-Kalimantan (GPPS) ini.
Tanggapan BPN Kotim
Sementara itu,menanggapi tuntutan warga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah.
Namun, warga merasa belum puas dengan jawaban tersebut dan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama. (*/tur)