
KALTENG.CO-Kabar bahagia datang untuk seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Setelah penantian terkait penyesuaian gaji, PT TASPEN (Persero) secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan rapel kenaikan gaji pensiun tahun 2025.
Pensiunan di seluruh golongan dipastikan akan menerima dua kali pembayaran gaji sekaligus pada November mendatang, sebuah momen yang tentu dinantikan.
Kebijakan kenaikan gaji ini merupakan tindak lanjut dari payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres ini mengatur penyesuaian gaji secara menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pejabat Negara, termasuk para pensiunan.
Pencairan Istimewa di Bulan November
Berdasarkan keterangan resmi dari PT TASPEN, kenaikan gaji pensiun sejatinya mulai berlaku efektif sejak 1 Oktober 2025. Namun, proses pencairan selisih kenaikan (rapel) tidak bisa dilakukan pada bulan yang sama.
Mengapa ada penundaan? Hal ini disebabkan oleh proses administratif dan teknis yang cukup kompleks. TASPEN harus menyelesaikan sejumlah tahapan krusial, seperti verifikasi data akurat penerima, pembaruan menyeluruh pada sistem pembayaran digital, hingga proses validasi final atas hak-hak finansial masing-masing pensiunan.
Setelah seluruh proses administrasi ini rampung, rapel kenaikan gaji akan disalurkan bersamaan dengan pembayaran gaji pensiun reguler pada November 2025.
Inilah yang membuat bulan November menjadi istimewa. Para pensiunan akan menerima:
- Rapel selisih kenaikan gaji untuk bulan Oktober 2025.
- Gaji pensiunan bulan berjalan (November 2025).
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sesuai Golongan
Besaran kenaikan gaji pensiun ditetapkan bervariasi tergantung golongan, menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi yang proporsional bagi para abdi negara yang telah purna tugas:
- Golongan I dan II : naik 8 persen
- Golongan III : naik 10 persen
- Golongan IV : naik 12 persen
Tabel Rincian Gaji Pensiunan PNS Pasca-Kenaikan (Estimasi Awal)
Meski pencairan rapel baru dilakukan November, pensiunan perlu mengetahui proyeksi besaran gaji pokok yang akan mereka terima. Berikut rincian nominal gaji pensiunan PNS saat ini (sebelum penyesuaian) yang akan menjadi dasar perhitungan pembayaran rapel dan gaji bulanan berikutnya:



