Sidang Maraton Hingga Dini Hari, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

KALTENG.CO-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis berat terhadap Muhammad Kerry Adrianto, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat (27/2/2026) dini hari, putra pengusaha minyak ternama Riza Chalid ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Detail Vonis: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.
Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto:
Pidana Penjara: 15 Tahun.
Denda: Rp 1 Miliar (dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari).
Uang Pengganti: Rp 2.905.420.003.854 (sekitar Rp 2,9 triliun). Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dikenakan pidana tambahan 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar Hakim Fajar di persidangan.
Pertimbangan Hakim: Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam mengambil keputusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa aspek krusial yang menentukan masa depan hukum Kerry.
1. Hal yang Memberatkan
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Skala kerugian negara yang besar juga menjadi poin yang disoroti.
2. Hal yang Meringankan
Terdapat beberapa faktor yang membuat hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, antara lain:
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Vonis 15 tahun ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut Kerry dengan hukuman:
18 tahun penjara.
Uang pengganti fantastis sebesar Rp 13,4 triliun (subsider 10 tahun kurungan).
Meski nominal uang pengganti yang diputuskan hakim jauh di bawah tuntutan jaksa (dari Rp 13,4 triliun menjadi Rp 2,9 triliun), hukuman 15 tahun penjara tetap menjadi sinyal keras bagi para pelaku tindak pidana korupsi di sektor strategis.
Dasar Hukum yang Dijerat
Kerry terbukti melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus yang menyeret nama PT Orbit Terminal Merak ini menjadi perhatian publik mengingat latar belakang terdakwa sebagai anak dari tokoh pengusaha besar dan besarnya nilai kerugian yang sempat menjadi perdebatan selama masa persidangan. (*/tur)



