Sidang Perdana Money Politik Pilkada Barito Utara, Terungkap Kronologi Pembagian Uang Jelang PSU!

Menyikapi situasi yang semakin jelas mengarah pada praktik money politik, saksi Mahyudin melarang siapapun untuk keluar dari rumah tersebut dan segera menghubungi saksi Malik Muliawan untuk meminta bantuan menghubungi pihak kepolisian.
Tidak lama berselang, anggota kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan tiga orang perempuan yang berada di dalam rumah. Kemudian, menyusul diamankan enam orang lainnya, yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan, dari ruangan yang sebelumnya terkunci dari dalam.
Saksi Mahyudin mengenali salah satu dari enam orang yang diamankan tersebut sebagai terdakwa Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden, yang diketahui merupakan anggota tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilkada Barito Utara.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Barito Utara tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyisiran lebih lanjut di dalam rumah tersebut.
Dari hasil penyisiran, Tim Sentra Gakkumdu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan praktik money politik, di antaranya:
- Lembaran data rekapitulasi pemilih TPS 01 yang memuat nama-nama yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 01 Kelurahan Melayu.
- Selembar map.
- Secarik kertas bertuliskan “73 Pcs”.
- Lembaran spesimen surat suara yang terdapat tanda gambar pasangan calon nomor urut 02 dan siluet pasangan calon nomor urut 01.
- Dua buah spidol berwarna biru.
- Selembar kertas dengan tulisan “14/03/2025”.
- Selembar karpet berwarna hijau.
- UANG TUNAI sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp100.000 yang ditemukan di dalam ruangan yang terkunci.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa tim Gakkumdu telah melakukan klarifikasi terhadap sembilan orang saksi. Selain itu, terdapat dua orang saksi lainnya, yaitu Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, yang telah terlebih dahulu menerima uang masing-masing sebesar Rp10.000.000.
Dalam keterangannya, kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa saat menerima uang, terdakwa Muhammad Al Gazali Rahman dan terdakwa Tajjalli Rahman Barson memperlihatkan spesimen surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA).
Sementara itu, spesimen surat suara untuk pasangan calon nomor urut 01 hanya berupa siluet tanpa gambar. Sambil memberikan uang, para terdakwa tersebut juga menyampaikan pesan, “Uang ini adalah uang amanah tolong coblos paslon 02 Insya Allah baik, jangan sampai keluar gambar.”
Setelah penyerahan uang, terdakwa Widiana Tri Wibowo memberikan tanda centang pada daftar nama penerima sebagai bukti bahwa nama tersebut telah menerima uang.
JPU juga menegaskan bahwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, sebagai penerima uang, adalah benar-benar pemilih yang terdaftar dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025.
Hal ini terbukti dari keberadaan nama keduanya dalam DPT nomor DPT 413 (Rahmat Diatul Halim) dan nomor DPT 180 (Haris Padilah) sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.
Atas perbuatan yang terungkap dalam dakwaan, JPU mendakwa ketiga terdakwa, Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden, Tajjalli Rahman Barson alias Jali, dan Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede, dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



