BeritaHukum Dan KriminalMuara TewehPOLITIKA

Sidang Perdana Money Politik Pilkada Barito Utara, Terungkap Kronologi Pembagian Uang Jelang PSU!

Eksepsi Tim Penasihat Hukum: Dakwaan Dinilai Kabur

Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU, tim penasihat hukum para terdakwa yang terdiri dari Jubendri Lusfernando, Roby Cahyadi, dan Sedi Usmika dari Law Firm Adv Roby Cahyadi dan Rekan, langsung mengajukan eksepsi (bantahan/sanggahan) terhadap dakwaan tersebut.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menilai bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa secara utuh dan menyeluruh.

Menurut mereka, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dalam uraian dakwaan tersebut mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel). “Hal ini dapat merugikan terdakwa dalam membela dirinya di hadapan persidangan,” tegas Jubendri.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum mempertanyakan secara spesifik mengenai kejadian saat saksi Mahyudin melakukan penggerebekan dan mengambil kertas rekapitulasi yang berisi nama-nama yang disebut telah menerima uang maupun yang belum menerima. Mereka mempertanyakan apakah terdapat tulisan nominal uang atau angka yang tertera dalam kertas tersebut.

Selain itu, penasihat hukum juga berpendapat bahwa dakwaan JPU lebih banyak mengambil sudut pandang dari satu orang saksi, yaitu Mahyudin. Mereka menyoroti bahwa dalam seluruh uraian dakwaan, tidak terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa saksi Mahyudin secara langsung melihat adanya transaksi, penyerahan, dan penerimaan uang di dalam rumah tersebut.

Sidang Lanjutan: Mendengarkan Keterangan Saksi

Majelis hakim yang diketuai oleh Sugiannur memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Jumat (11/4/2025) mulai pukul 08.00 WIB.

Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan dari para saksi, termasuk kemungkinan adanya saksi yang meringankan bagi para terdakwa, serta keterangan dari saksi ahli jika diperlukan.

Sidang lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam terkait dugaan praktik money politik dalam Pilkada Barito Utara, serta memberikan kejelasan terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai salah satu upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam proses demokrasi. (pra)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button