Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara di MK: Dugaan Politik Uang Terstruktur Ancam Hasil PSU

JAKARTA, Kalteng.co-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan utama dalam dinamika politik daerah. Pada hari Jumat, 25 April 2025, Panel I Gedung MK di Jakarta menggelar sidang perdana terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, ini menghadirkan babak baru dalam perselisihan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU).














Perkara ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo). Mereka secara tegas menggugat hasil PSU Pilkada Barito Utara yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2025.


Dalam gugatannya, tim Gogo-Helo menuding adanya pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa praktik politik uang yang diduga kuat dilakukan oleh paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA).
Tudingan Politik Uang TSM Cederai Prinsip PSU



Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual dan dipantau oleh publik, kuasa hukum paslon Gogo-Helo, Muhammad Rudjito, menyampaikan argumen kuat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak AGI-SAJA. Rudjito menyatakan bahwa praktik politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02 telah menciderai esensi dari PSU itu sendiri.
“Tindakan ini telah mencederai prinsip PSU yang seharusnya berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025,” tegas Rudjito dalam persidangan.
Lebih lanjut, Rudjito menilai bahwa hasil Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu justru lebih mencerminkan kehendak rakyat Kabupaten Barito Utara dibandingkan dengan pelaksanaan PSU yang menurutnya sarat dengan pelanggaran. Oleh karena itu, tim hukum Gogo-Helo dengan tegas mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengambil tindakan tegas berupa diskualifikasi terhadap paslon AGI-SAJA dan menetapkan pasangan Gogo-Helo sebagai pemenang sah Pilkada Barito Utara.
Permintaan Anulir Suara di TPS Rawan Politik Uang
Tak hanya menuntut diskualifikasi, tim hukum Gogo-Helo juga mengajukan permintaan yang signifikan kepada MK. Mereka meminta agar seluruh perolehan suara paslon AGI-SAJA dianulir, terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. Kedua TPS ini diduga kuat menjadi pusat praktik politik uang yang terstruktur dan masif.
Kuasa hukum lainnya dari tim Gogo-Helo, Ali Nurdin, semakin memperkuat dalil-dalil yang diajukan dengan menghadirkan bukti yang memberatkan. Bukti tersebut berupa putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah memvonis bersalah tiga orang anggota tim pemenangan paslon AGI-SAJA atas praktik pembagian uang kepada pemilih. Vonis yang dijatuhkan tidak main-main, yakni hukuman penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta.
Dugaan Keterlibatan Keluarga dan Tokoh Penting dalam Politik Uang
Lebih mengejutkan lagi, Ali Nurdin mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan paslon nomor urut 02 dalam praktik politik uang tersebut. Menurutnya, pembagian uang kepada pemilih tidak hanya dilakukan oleh tim kampanye semata, tetapi juga melibatkan secara langsung keluarga besar paslon AGI-SAJA serta koordinator lapangan yang secara resmi tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Tim Pemenangan Nomor 021/2024 tertanggal 11 September 2024.
Beberapa tokoh penting yang disebut-sebut terlibat dalam praktik politik uang ini antara lain Nadalsyah Koyem, yang merupakan ayah kandung Akhmad Gunadi Nadalsyah dan juga mantan Bupati Barito Utara periode 2013–2023.
Selain itu, Merry Rukaini, yang merupakan tante dari Akhmad Gunadi dan menjabat sebagai Ketua DPRD Barito Utara, serta Jimmy Carter, paman Akhmad Gunadi yang juga merupakan Wakil Ketua IV DPRD Kalimantan Tengah, turut disebut dalam persidangan.
“Jumlah uang yang dibagikan kepada pemilih sangat fantastis, mencapai Rp16 juta per orang. Ini adalah bentuk politik uang terbesar dalam sejarah pemilu di Indonesia, bahkan mungkin di dunia,” ujar Ali dengan nada tegas.
Sidang Lanjutan Jadi Penentu Arah Sengketa Pilkada Barito Utara
Sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara ini diprediksi akan menjadi babak penentu arah penyelesaian konflik yang kini menjadi perhatian serius publik. Masyarakat, khususnya di Barito Utara, menanti dengan cemas putusan MK terkait dugaan pelanggaran serius yang mencoreng integritas pelaksanaan PSU di daerah mereka.
Keputusan MK nantinya akan memiliki implikasi yang besar terhadap legitimasi hasil Pilkada Barito Utara dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Apakah MK akan mengabulkan permohonan Gogo-Helo untuk mendiskualifikasi AGI-SAJA dan menganulir suara di TPS yang terindikasi politik uang? Atau apakah MK memiliki pertimbangan lain dalam memutuskan sengketa ini?
Sidang lanjutan yang akan datang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada Barito Utara ini. Integritas proses pemilihan dan keadilan hasil akhir menjadi taruhan dalam sidang yang krusial ini. (pra)