
KALTENG.CO-Isu mengenai pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengemuka. Namun, kabar tersebut dibantah tegas oleh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian tersebut.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco, Sabtu (13/9/2025).
Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar luas di media sosial dan beberapa portal berita.
Mekanisme Pergantian Sesuai Aturan
Senada dengan Dasco, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, juga menyatakan pihaknya belum menerima surat presiden (suppres) mengenai hal ini. Menurut Nasir, proses pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden, namun harus dengan persetujuan DPR, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelas Nasir.
Nama-nama Calon Pengganti Masih Sebatas Spekulasi
Kabar pergantian Kapolri ini juga diiringi dengan beredarnya beberapa nama yang disebut-sebut akan menggantikan Jenderal Listyo Sigit. Sebut saja inisial “D” dan “S”, yang memicu tebak-tebakan di kalangan publik. Nasir Djamil mengakui bahwa rumor tersebut telah sampai ke telinganya, namun ia menegaskan bahwa nama-nama tersebut belum dapat divalidasi.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita enggak ngerti juga itu siapa kan,” ujarnya. Ia mencontohkan, “apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita enggak ngerti.”
Hingga kini, DPR belum memiliki validasi resmi terkait nama-nama tersebut. Nasir kembali menekankan bahwa segala keputusan terkait pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.
Dengan adanya bantahan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, masyarakat diharapkan tidak termakan rumor yang belum jelas kebenarannya.
Proses pergantian Kapolri akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang, dimulai dari pengiriman surat resmi dari presiden kepada DPR. (*/tur)



