BeritaUtama

Staf Ahli Bupati Katingan Ditahan Kejaksaan

Di tahun 2018, tersangka H ketika menjabat Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan, kemudian tersangka R merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan, sedangkan tersangka A merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin.

“Untuk tersangka A telah dilakukan penahanan terlebih dahulu, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang lain,” jelasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, modus yang dilakukan para tersangka, secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018.

“Akibat tindakan yang mereka lakukan, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 781.700.000,” katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tidak hanya itu lanjutnya, berdasarkan fakta yang diperoleh, penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Dana Bantuan Pemerintah yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian RI.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button