Suriansyah Halim Law Firm Peringatkan Terdakwa Kasus Pengancaman, Ancam Langkah Hukum Lanjutan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kantor Hukum Suriansyah Halim Law Firm resmi mengirimkan somasi kepada Ernawati alias Zheze, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Surat peringatan hukum tertanggal 23 Desember 2025 itu di layangkan atas nama klien mereka, Hikmah Novita Sari. Somasi tersebut muncul sebagai respons atas sikap terdakwa yang di nilai tidak menunjukkan itikad baik selama proses persidangan berlangsung.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran terdakwa pada sidang 16 Desember 2025, meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Menurut kuasa hukum, absennya terdakwa tanpa alasan yang sah berpotensi menghambat jalannya persidangan sekaligus mencederai wibawa lembaga peradilan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah melalui media elektronik yang di duga di lakukan oleh terdakwa selama proses hukum berjalan.
“Perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” demikian di tegaskan Suriansyah Halim dalam keterangan somasi tersebut.
Melalui somasi itu, terdakwa di minta untuk menghentikan segala bentuk pernyataan atau tindakan yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak lain, serta di minta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Kuasa hukum juga menegaskan, apabila peringatan tersebut tidak di indahkan, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan pidana tambahan serta permohonan penahanan kembali terhadap terdakwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang telah di layangkan. (ril/pra)
EDITOR: EKO




