BeritaPalangka Raya

Suriansyah Halim: Pahami Hak Atas Tanah Anda Sebelum Sengketa Terjadi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam praktik hukum, sengketa tanah merupakan salah satu perkara yang paling sering terjadi, baik antara individu dengan individu, masyarakat dengan korporasi, bahkan rakyat dengan negara. Sengketa ini seringkali muncul akibat ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami hak dan kewajiban atas kepemilikan tanah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sebagai advokat sekaligus Ketua PHRI dan DPD PPKHI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH, ingin membagikan beberapa tips hukum penting untuk mencegah dan menangani sengketa tanah:

1. Pastikan Status dan Legalitas Tanah Anda

Miliki bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (HGB), atau surat-surat adat yang diakui dan bisa ditingkatkan ke sertifikat.

Verifikasi status tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Jangan abaikan Pasal 19 UUPA No. 5 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum.

2. Hati-Hati dalam Jual Beli Tanah

Gunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang sah.

Pastikan semua proses tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) dan dilaporkan ke BPN untuk balik nama.

Jangan percaya pada transaksi tanpa bukti tertulis atau hanya bermodal kwitansi.

3. Waspadai Penguasaan Tanpa Hak

Jika tanah Anda dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum, segera tempuh jalur hukum melalui gugatan perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) atau laporan pidana jika terdapat penyerobotan (Pasal 385 KUHP).

4. Gunakan Mediasi Sebelum Litigasi

Langkah mediasi seringkali lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan proses di pengadilan.

Undang pihak ketiga yang netral atau konsultasikan ke PPKHI atau lembaga bantuan hukum.

5. Simpan Dokumen Tanah dengan Rapi

Fotokopi seluruh dokumen penting dan simpan di tempat aman.

Bila memungkinkan, digitalisasi dokumen untuk mencegah kehilangan karena bencana.

 “Hak atas tanah adalah hak hidup. Maka pahami, lindungi, dan perjuangkan dengan cara yang sah dan beradab. Sebagai pengacara rakyat, saya mendorong masyarakat untuk tidak takut mencari keadilan, selama berada di jalur hukum,” tutup Suriansyah Halim. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button