Suriansyah Halim Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pakar hukum dan praktisi penegakan hukum, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CL, menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
Ia menilai, gagasan tersebut berpotensi melemahkan independensi Polri serta mengancam prinsip penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Menurut Suriansyah Halim, kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian penting dari hasil reformasi kelembagaan pasca-1998. Penataan tersebut dirancang untuk mencegah intervensi politik dan memastikan Polri bekerja sebagai institusi negara yang mandiri.
“Posisi Polri saat ini bukan kebetulan, melainkan hasil koreksi sejarah. Jika ditarik ke bawah kementerian, maka ruang intervensi politik akan kembali terbuka,” ujar Suriansyah Halim.
Ia menilai, wacana tersebut tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak didukung kajian akademik yang memadai. Bahkan, menurutnya, gagasan itu lebih mencerminkan kepentingan politik ketimbang kebutuhan sistem hukum nasional.
Suriansyah Halim juga mengingatkan, bahwa penempatan Polri di bawah kementerian akan berdampak langsung pada efektivitas penegakan hukum. Rantai birokrasi yang lebih paSuriansyahnjang dinilai akan memperlambat proses pengambilan keputusan serta menurunkan respons aparat di lapangan.
“Penegakan hukum membutuhkan kecepatan dan ketegasan. Ketika birokrasi diperpanjang, maka yang terjadi justru kelambanan yang merugikan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng ini menegaskan bahwa penguatan Polri seharusnya diarahkan pada peningkatan profesionalisme aparat, pengawasan yang efektif, serta akuntabilitas institusi, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan yang telah diatur secara konstitusional.
“Reformasi tidak boleh disalahartikan sebagai memindahkan posisi kelembagaan. Yang dibutuhkan adalah memperkuat integritas dan kinerja,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar wacana tersebut tidak dipaksakan tanpa pertimbangan matang. Menurutnya, langkah tersebut justru berisiko menjadi kemunduran bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
“Ini bukan solusi, tetapi potensi masalah baru. Negara harus berhati-hati agar tidak mundur dari semangat reformasi,” pungkas Suriansyah Halim. (pra)
EDITOR: EKO




