BeritaPalangka RayaUtama
Syarat Germo Prostitusi Online: Korban Harus Menyabu
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Wadirreskrimum AKBP Arie SZ Sirait, menjelaskan, saat penggerebekan terhadap dua muncikari, petugas juga menemukan alat isap sabu (bong).
“Sebelum diamankan di wisma Jalan Cut Nyak Dien Palangka Raya, mereka baru menggelar pesta sabu termasuk korban yang dijajakan pelaku,” bebernya.
Jadi uang yang mereka, terang pamen ini, didapatkan dari hasil prostitusi online untuk membeli narkotika. Pihaknya telah bekerja sama dengan Ditresnarkoba untuk menindaklanjutinya.
“Dari hasil keterangan korban, dalan satu malam ia dapat melayani lima pelanggan. Namun syarat harus mengisap sabu lebih dahulu,” jelasnya dengan dua melati di pundaknya ini.