BeritaPalangka RayaUtama
Syarat Germo Prostitusi Online: Korban Harus Menyabu

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni buku tamu wisma merk paperline, Hp Vivo warna biru, Hp Realme warna biru, Hp Xiaomi warna silver, uang sebesar Rp 400 ribu, satu pematik api merek M200 warna merah, dua pipet kaca, dua bungkus plastik klip kecil, satu kotak rokok kosong dan dua sedotan warna putih.
Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (oiq)



