Tanpa Dokumen PCR, Dirujuk ke Rumah Sakit
PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Surat edaran (SE) yang dikeluarkan gubernur berkenaan pengetatan orang masuk ke Kalteng sudah diberlakukan sejak Senin (19/4). Hal ini tampaknya betul-betul berdampak pada penurunan jumlah orang yang datang ke Kalteng, karena orang yang datang ke Kalteng diwajibkan memenuhi syarat bebas Covid-19 dengan bukti pemeriksaan PCR.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, satu hari setelah pemberlakukan SE itu, pihaknya bersama Satgas Covid-19 langsung membuat evaluasi. Hasilnya, pihak maskapai sudah menjalankan SE dengan baik, karena sosialisasi pemberlakukan SE sudah banyak diketahui masyarakat yang hendak datang ke Kalteng.
“Kami apresiasi kepada maskapai yang sudah bekerja sama memberikan sosialisasi kepada penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi udara,” kata Yulindra Dedy saat diwawancarai, Selasa (20/4).
Sejauh ini sebagian besar orang yang datang ke wilayah Kalteng sudah memenuhi syarat bebas Covid-19 pemeriksaan PCR. Dari 195 orang yang tercatat masuk ke Kalteng, hanya ada 18 orang yang menggunakan keterangan negatif berdasarkan pemeriksaan rapid antigen.