Tanpa Dokumen PCR, Dirujuk ke Rumah Sakit

“Terhadap 18 orang yang tidak memiliki bukti bebas Covid-19 menggunakan PCR, sesuai dengan SOP yang sudah kami sampaikan, maka mereka dirujuk ke rumah sakit pemerintah,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, penegakan SE ini lebih ke arah persuasif dan humanis. Para petugas pada titik kedatangan memberikan surat rujukan kepada yang belum mengantongi hasil pemeriksaan PCR. Pemeriksaan dilakukan secara mandiri oleh warga bersangkutan dengan biaya ditanggung sendiri.
“Kami akan terus melakukan evaluasi, pada Jumat nanti kami lakukan evaluasi lagi bersama dengan satgas Covid-19, karena ini bukan keputusan dinas perhubungan melainkan keputusan satgas,” tegasnya.
Perlu digarisbawahi, lanjut dia, yang berhak melakukan perubahan terhadap mekanisme dan persyaratan adalah satgas Covid-19 provinsi. Dishub Kalteng hanya melaksanakan pengawasan di lapangan.
Sementara itu, berkenaan adanya penumpang di bandara keberangkatan yang akan menuju ke Kalteng, pengetatan dilakukan di bandara keberangkatan. Apabila terjadi penahanan terhadap calon penumpang lantaran tidak memiliki syarat bebas Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR, maka hal itu merupakan kewenangan petugas di titik keberangkatan.
“Yang memiliki kewenangan menahan itu di sana dan bukan kami, artinya mereka sudah mengetahui aturan yang berlaku di Kalteng, kami berharap penyaring awal justru yang ada di sana,” pungkasnya.



