Tegaskan Larangan Aktivitas Tambang, PT PBM Pasang Plang di Area IUP PT GBM

KUALA KAPUAS, kalteng.co – PT Putra Borneo Mandiri (PBM) kembali mengambil langkah tegas dengan memasang plang imbauan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Global Bara Mandiri (GBM), Sabtu (17/5/2025).
Tindakan ini merupakan lanjutan dari penyerahan surat pemberitahuan penghentian aktivitas tambang yang sebelumnya dilakukan Senin (12/5/2025) di Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penanggung Jawab Lapangan PT PBM, Christian Sancho, menyatakan, aksi ini dilakukan karena pihaknya masih menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT GBM di wilayah IUP dimaksud.
Setelah adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 33/EKS.PDT/2020 Jo. No. 490/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL tanggal 25 Maret 2025 dan Berita Acara Eksekusi untuk Melaksanakan No. 33/Eks.Pdt/2020 jo No. 490/PDT.G/2017/PN.JKT. Sel tanggal 21 April 2025 yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum PT. GBM.
“Aksi ini kami lakukan karena PT GBM masih beroperasi meski sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari kami. Ini jelas sangat merugikan posisi kami sebagai Kontraktor Eksklusif,” tegas Sancho.
Dalam aksi tersebut, perwakilan PT PBM sempat berdialog langsung dengan salah satu petugas lapangan PT GBM, Ghifary. Setelah diskusi berlangsung, pihak PBM diperkenankan untuk memasang plang imbauan di lokasi tersebut.
“Di plang tersebut tertulis jelas: Dilarang Masuk Areal PT GBM Tanpa Seizin PT PBM Selaku Kontraktor Eksklusif. Ini adalah bentuk pengamanan dan penegasan atas hak operasional kami di lokasi,” ujar Sancho.
Sementara itu, Gayus selalu kuasa hukum pendamping, Christian Sancho di lapangan menjelaskan, langkah ini sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan resmi kepada PT GBM sebelumnya.
“Kami berharap PT GBM dapat mematuhi isi surat pemberitahuan tersebut dan menghentikan seluruh aktivitasnya di area IUP yang menjadi objek sengketa ini. Keberlanjutan aktivitas mereka berpotensi menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ucap Gayus.
Ia menambahkan, PT PBM tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang komunikasi apabila dibutuhkan untuk penyelesaian secara baik.
Saat ini, PT PBM memantau situasi dari kantor perwakilannya yang berlokasi di Desa Bohot, Kecamatan Kapuas Tengah, sembari menyiapkan langkah-langkah lanjutan jika aktivitas tambang oleh pihak lain masih terus berlangsung. (pra)
EDITOR : TOPAN