BeritaPalangka Raya

Tegur Pelanggar Untuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tegur pelanggar untuk tingkatkan kesadaran berlalu lintas. Hal yang dilakukan oleh Salantas Polresta Palangka Raya itu bertujuan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.

Teguran yang diberikan ini dilakukan secara humanis kepada para pengendara yang kedapatan melanggar aturan saat berlalu lintas pada wilayah Kota Cantik tersebut, Kamis (28/3/2024).

Para pelanggar terjaring saat para personel Satlantas sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya. 

“Para pelanggar lalu lintas yang terjaring kami berikan teguran secara humanis, dengan tujuan untuk mengedukasi dan menyadarkan mereka tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas saat berkendara,” kata Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin.

Personelnya akan memberikan teguran secara humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat menaati aturan lalu lintas saat berkendara sehingga terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas maupun hal-hal membahayakan jiwa lainnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kita harus menyingkirkan anggapan bahwa mengendarai kendaraan bermotor merupakan hal yang sepele, sebab saat berkendara kita wajib untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan berlalu lintas sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Karena apabila lalai atau tidak tertib saat berkendara tentunya akan sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Contoh sederhananya seperti kasus kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat kelalaian.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada para pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan dan memulai ketaatan terhadap aturan berlalu lintas dari diri sendiri dan lingkungan keluarga maupun orang-orang terdekat,” urainya.

Mulailah untuk tertib berlalu lintas dari diri sendiri dan hal sederhana yakni bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm dengan benar, memasang kaca spion dan tidak berboncengan melebihi kapasitas sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman.

“Termasuk juga dilarang untuk melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, contohnya seperti menggunakan alat komunikasi maupun elektronik serta mengonsumsi makanan dan minuman,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button