BeritaPalangka RayaUtama

Terdakwa Perkara ADD Desa Kahuripan Permai Sebut JPU Minta THR, Amir: Fakta yang Dibuat-buat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kahuripan Permai di PN Palangka Raya memasuki agenda pemeriksaan terdakwa Fransiskus Gigih.

Dalam persidangan pada Selasa (11/5/2021) pekan lalu itu, terdakwa sempat mengungkapkan informasi yang menyudutkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kacabjari Palingkau Amir SH.

Terdakwa menyebut sempat dimintai dana Rp400 ribu oleh jaksa melalui pihak kecamatan. Dengan alasan dana tersebut untuk tunjangan hari raya (THR) pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

Pernyataan terdakwa yang disampaikan di ruang persidangan secara daring ini mendapat respons JPU. Dalam hal ini pihak penuntut umum membantah dan menyebut pernyataan terdakwa merupakan pencemaran nama baik.

Sementara itu, saat dikonfirmasi usai persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa Naduh SH dan Gideon Silaen SH akan melaporkan Kacabjari Palingkau sesuai informasi dari terdakwa ke Bagian Penyidikan dan Pengawasan Kejati Kalteng.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan ke bagian penyidikan dan pengawasan Kejaksaan Agung.

“Itu kan merupakan bentuk gratifikasi, dan meski tidak ada bukti tanda terimanya, terdakwa sempat diperlihatkan foto saat tanda terima uang tersebut,” ungkap Naduh diamini Gideon Silaen.

Ia menambahkan, permintaan dana THR dari oknum jaksa melalaui pihak kecamatan itu sebenarnya tidak hanya di Desa Kahuripan Permai, melainkan desa 12 desa lain dan Kecamatan Dadahup.

Terpisah, Kacabjari Palingkau Amir SH dikonfirmasi di luar persidangan kembali membantah apa yang dikatakan terdakwa.

“Itu adalah fakta yang dibuat-buat,” tukas Amir. (tur)

Related Articles

Back to top button