BeritaKuala KurunUtama

Terindikasi tanpa IUP Minerba, Tambang Batu Belah Gumas Dipertanyakan

Setiap orang yang mengetahui adanya kegiatan ilegal, wajib melaporkan kepada penegak hukum agar dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Guna mengantisipasi bencana banjir seperti yang terjadi di Kalsel, pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan penertiban Peti.

https://kalteng.co

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, berdasarkan peraturan perundangan-undangan ditindak oleh penegak hukum dan dipidana sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambahnya.

Selanjutnya, lubang bukaan bekas penambangan tanpa izin wajib direklamasi oleh pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya. Pohon yang sudah ditebang wajib ditanam dan direhabilitasi.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalteng Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Natalia mengatakan, pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota perlu melakukan pengawasan lebih intens terkait aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin.

“Dinas terkait seperti PTSP dan ESDM perlu melakukan klarifikasi izin yang dikantongi setiap aktivitas pertambangan yang ada. Jika tidak memiliki izin dan melanggar, harus ditindak,” katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (3/2/2021).

Begitu pun terhadap keberadaan tambang diduga illegal di Desa Upon Batu dan Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.

Ditegaskan politikus Partai Hanura tersebut, setiap aktivitas pertambangan harusnya memiliki izin. Instansi terkait pun perlu melakukan pengecekan ke lapangan jika ada laporan dari masyarakat.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button