
Di tempat sama, dalam keterangan singkat kepada Kalteng Pos Wiwik Suryani menyebut, terpidana terjerat kasus pembukaan lahan perkebunan tanpa izin. Dia bersama satu tersangka lainnya bernama Aksan Gani Wijaya yang kala itu menjabat direktur perusahaan.
“Terpidana ini dianggap terlibat kasus pembukaan lahan perkebunan tanpa izin. Dengan melakukan penanaman di luar lokasi perkebunan perusahaan yang sudah ditentukan di wilayah Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas,” ujar Wiwik sembari menambahkan bahwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kapuas saat itu, Iwan diputus bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
“Di PN Kapuas dia (Iwan, red) divonis 7 bulan penjara dan harus membayar denda Rp750 juta. Kemudian pada itingkat banding ia divonis 7 bulan serta didenda Rp500 juta. Pada tingkat kasasi diputus sama dengan vonis PN yakni 7 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,” tutupnya. (sja/ce/ala)




