BeritaNanga BulikUtama

Terungkap! Tersangka Penjarah Hutan Kalimantan Ternyata Residivis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun serta pidana denda paling  paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.

Sebelumnya masyarakat penganut kepercayaan agama Hindu kaharingan menemukan adanya kegiatan penebangan hutan disekitar Hulu Sungai Magin, yang biasa digunakan sebagai tempat bernazar/ritual kepercayaan Kaharingan, dimana lokasi tersebut di klaim masuk wilayah Desa Sepoyu. Mengetahui hal tersebut, salah satu tokoh penganut kepercayaan agama Hindu Kaharingan melaporkan hal tersebut kepada pihak desa, dan ditanggapi oleh pihak Desa Sepoyu dengan mengadakan Rapat serta dihadiri perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Sepoyu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hasil dari rapat tersebut diputuskan untuk membantuk tim untuk melakukan cek lokasi, tim kemudian mendapati  Antonius Anjir sedang mengolah kayu ulin yang sudah ditebang. Setelah mendapatkan beberapa bukti, Hal ini kemudian dilaporkan kepada Polres Lamandau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polres Lamandau bergerak kelokasi dan  menemukan tiga pondok terbuat serta tumpukan kayu olahan jenis ulin dengan berbagi jenis ukuran, setelah dilakukan cek status kawasan diketahui lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Terbatas (HPT).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button