Palangka Raya

Covid Mewabah di Rutan, Sejumlah Sidang Vonis PN Palangka Raya Terpaksa Tanpa Terdakwa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Banyaknya tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya terinfeksi virus Covid-19 mengharuskan mereka harus menjalani isolasi. Kondisi ini berdampak pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Beberapa tardakwa yang menjalani proses penahanan di Rutan terpaksa absen dalam persidangan daring di PN Palangka Raya.

“Terdakwa sedang menjalani isolasi, sehingga tidak bisa mengikuti persidangan,” kata petugas Rutan melalui daring pada Majelis Hakim di PN Palangka Raya, Selasa (23/3/2021).

Dalam persidangan yang diketuai Heru Setiyadi SH MH ini setidaknya ada empat persidangan tanpa dihadiri terdakwa. Dua di antaranya perkara terdakwa Erwin dan Muhammad Haris. Keduanya sama-sama terdakwa kasus narkoba.

“Apakah terdakwa juga masuk daftar yang sakit. Kalau tidak bisa hadir maka sampaikan bahwa persidangan dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa,” kata Heru Setiyadi.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hakim berpendapat persidangan tetap harus dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa, salah satu pertimbangannya lantaran agenda persidangan adalah pembacaan putusan dan masa penahanan terdakwa yang hampir berakhir.

“Kalau sidangnya pembacaan dakwaan saja, sebaiknya ditunda saja hingga terdakwanya sembuh,” kata Heru kepada JPU. (tur)

Related Articles

Back to top button