Terungkap! Tersangka Penjarah Hutan Kalimantan Ternyata Residivis
NANGA BULIK, kalteng.co-Antonius Anjir alias Banjir resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal loging. Tersangka diamankan diperbatasan antara Desa Lopus dan Desa Sepoyu, Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau, tepatnya di daerah pehuluan Sungai Papai Magin.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya termasuk barang bukti kayu yang diamankan adalah miliknya,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Juan Rudolf.
Dari pengakuan tersangka, kayu ulin tersebut rencananya akan dijual ke daerah Kalimantan Barat, dan kegiatan penebangan pohon di dalam hutan daerah Penghuluan Sungai Papai Magin ini dilakukan oleh tersangka Tanpa Izin.
“Tersangka merupakan resedivis, dan pernah ditangkap atas kasus yang sama, terkait ilegal loging,”. kata Iptu Juan Rudolf.
Selain menyita kayu olahan jenis ulin, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mesin cainsaw yang digunakan tersangka untuk menebang pohon.