Utama

Diskon Pajak Mobil 1.500-2.500 CC Berlaku April

JAKARTA, kalteng.co– Pemerintah memastikan pemberian diskon pajak atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kebijakan itu akan mulai berlaku bulan depan.

‘’(Kapasitas) 2.500 cc sedang proses finalisasi PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya, yang nanti bisa berlaku mulai April terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc akan diumumkan begitu selesai PMK-nya,’’ jelasnya, kemarin (23/3).

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan diskon PPnBM untuk kategori kendaraan sedan tipe kapasitas silinder maksimal 1.500 cc. Kemudian, 4×2 tipe dengan kapasitas silinder maksimal 1.500 cc.

Kebijakan itu tertuang dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Ani menjelaskan, peluasan kebijakan itu diberikan atas arahan Presiden Joko Widodo. Harapannya, pemulihan industri otomotif dan turunannya yang sempat terpukul pandemi bisa lebih cepat.

Pelaku industri otomotif menanggapi positif terkait sinyal hijau yang ditunjukkan pemerintah soal perluasan insentif PPnBM. Vice President Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto menilai bahwa insentif PPnBM pada segmen mobil di atas 1.500 cc akan memberikan pendorong ekstra bagi penjualan otomotif.

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button