BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Tidak Respect Lagi dengan Ferdy Sambo, Bharada E Sebut Mantan Komandannya Pembohong

KALTENG.CO-Terdakwa Bharada E, benar-benar sudah tidak menaruh hormat atau respect lagi dengan Ferdy Sambo. Mantan komandannya yang telah menjerumuskannya ke dalam perkara hukum tersebut, dianggapnya banyak berbohong dalam setiap kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menilai banyak kesaksian Ferdy Sambo yang salah saat dihadirkan menjadi saksi untuk dirinya, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Richard menyebut, beberapa poin kesaksian Sambo tidak sesuai dengan peristiwa yang sesungguhnya.

“Banyak yang salah, Yang Mulia,” kata Richard saat menanggapi kesaksian Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Kesaksian salah menurut Richard antara lain terkait pertemuan Sambo dan Richard di lantai 3 rumah Saguling usai kembali dari Magelang. Richard menyebut, Sambo tak pernah menanyakan kepadanya kesiapan untuk mem-back up apabila Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melawan.

 “Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga, Yang Mulia,” ungkap Richard.

Richard juga membantah keterangan Sambo yang menyatakan tidak memberikan amunisi di lantai 3. Menurut Richard, Sambo memberikan satu kotak amunisi dan menambah lagi amunisi untuk senjata.

“Seandainya CCTV lantai tiga tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan Yang Mulia lebih jelas,” imbuh Eliezer.

Sedangkan untuk peristiwa di rumah dinas Duren Tiga, Richard memastikan Sambo tak pernah mengonfirmasi kepada Yosua terkait peristiwa pelecehan seksual di Malang. Sambo disebut langsung memegang leher Yosua dan menyuruhkan berlutut lalu dieksekusi.

“Saya membantah juga tentang kata-kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada, tidak benar itu. Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga Yang Mulia. Dia mengatakan kepada saya untuk woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak,” kata Richard.

“Lalu yang terakhir Yang Mulia, saya melihat beliau menembak ke arah Yosua. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali,” tandasnya.

 “Baik, bagaimana Saudara keterangan saksi atas bantahan keterangan terdakwa?” tanya Hakim kepada Sambo.

“Saya tetap pada keterangan saya,” jawab Sambo.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7/2022), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

 “Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.

Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider. (*/tur)

Related Articles

Back to top button