Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

KALTENG.CO-Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan serius dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Tom Lembong dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terlibat dalam dugaan korupsi impor gula yang telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578 miliar.
Detail Tuntutan dan Keyakinan Jaksa
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas Jaksa saat membacakan surat tuntutan. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa secara gamblang menyatakan keyakinannya, “Menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”
Poin-Poin Pertimbangan Jaksa
Dalam menetapkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal, baik yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang Memberatkan
- Tidak Mendukung Program Pemerintah: Perbuatan Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Tidak Ada Penyesalan: Jaksa juga menyoroti bahwa terdakwa “tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.”
Hal yang Meringankan
- Belum Pernah Dihukum: Satu-satunya hal yang meringankan bagi Tom Lembong adalah fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar
Tom Lembong diyakini merugikan negara sebesar Rp 578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode tahun 2015–2016. Selain itu, Jaksa juga meyakini bahwa Tom Lembong telah memperkaya dirinya sendiri bersama 10 pejabat korporasi lainnya, yang secara total merugikan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan pejabat negara. Kelanjutan persidangan akan menentukan nasib mantan Mendag tersebut. (*/tur)