BeritaHukum Dan KriminalPuruk CahuUtama

Transaksi Narkoba Depan Loket, Ditangkap Deh

PURUK CAHU, Kalteng.co – Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Murung Raya, Jumat (9/9) sekitar pukul 21.00 wib membekuk seorang warga Jalan A Yani Gang Budi Utomo III Kelurahan Beriwit.

Riki Anggriawan (31) diamankan Satresnarkoba setelah diketahui bertransaksi sabu sabu. Jebolan sarjana tepat depan sebuah loket di Jalan Sudirman Puruk Cahu.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto membenarkan penangkapan peredaran narkotika di wilayah hukumnya ini,

“Keberhasilan ini berkat dukungan dan laporan masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba jenis sabu sabu ini,” kata Heri Purwanto saat dihubungi wartawan melalui pesan whatsapp, Jumat (10/9/2021).

Perwira menengah di jajaran polres Mura ini menjelaskan dari penangkapan pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu sabu seberat 0,32 gram.

“Setelah kita pastikan target dipastikan aktif menawarkan barang haram tersebut, dengan menggunakan anggota kita yang berpura pura sebagai calon pembeli berhasil mengelabui pelaku, dan menyergapnya saat diketahui pelaku membawa narkoba untuk diedarkan,” jelas mantan Kapolsek Permata Intan ini lagi.

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sabu sabu, satu unit handphone android, alat hisap sabu siap pakai, dan satu lembar celana pendek warna putih telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“kepada pelaku akan dikenakan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika,” pungkasnya. (udi)

Related Articles

Back to top button