BeritaPalangka RayaUtama

Truk Pengangkut Pasir Merusak Jalan, Galian C Diduga Tidak Mengantongi Izin


Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Camat Sabangau Teguh Margiono, diketahui bahwa berdasarkan hasil rapat mediasi tersebut disepakati seluruh angkutan galian C dilarang melewati Jalan Matal kecuali ada permintaan dari warga di lingkungan itu sendiri.
“Salah satu hasilnya di situ nanti akan ada pemasangan rambu larangan bagi angkutan galian C untuk lewat di Jalan Matal,”katanya saat dihubungi, Kamis (18/3). Pemasangan Rambu rambu larangan melintas ini nanti dipasang oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Dijelaskan Teguh, selain pemasangan rambu larangan bagi angkutan galian C, ada juga portal yang di pasang warga di sisi Jalan Matal yang berdekatan dengan jalan menuju sirkuit Sabaru sebagai tanda kendaraan angkutan truk galian C tidak diizinkan lewat di jalan tersebut.

DIDUGA ILEGAL: Lokasi galian C di sekitar Jalan Matal yang masih beroperasi.FOTO:SJA/KALTENG.CO

https://kalteng.co


“Untuk tindaklanjutnya diserahkan kepada warga di situ yang nantinya akan melaksanakan rapat intern terkait pelaksanaa nya,” ucap Teguh.
Margiono menjelaskan kesepakatan larangan angkutan galian C melewati Jalan Matal ini diambil menyusul keluhan warga di lingkungan yang tinggal di sepanjang jalan tersebut terkait rusaknya kondisi Jalan Matal karena dilewati truk- truk angkutan galian C yang berada di dekat lingkungan tersebut.
“Karena warga di sepanjang Jalan Matal sudah lama merasa terganggu dengan banyak kendaraan galian C yang melewati jalan tersebut ,selain menyebabkan kerusakan jalan ,warga juga mengeluh kan polusi debu akibat kendaraan yang lewat di jalan tersebut,” ungkapnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button