Truk Pengangkut Pasir Merusak Jalan, Galian C Diduga Tidak Mengantongi Izin

Menyusul larangan bagi kendaraan galian C melintasi jalan Matal, maka seluruh kendaraan pengangkut galian c akan menuju kawasan Jalan RTA Milono atau Jalan Mahir Mahar (trans Kalimantan arah ke Pulang Pisau) akan diarahkan untuk lewat di Jalan Sabangau.
Saat ditanyakan terkait masalah keberadaan tambang galian C yang ada di wilayah tersebut, Camat mengaku pertemuan tersebut tidak spesifik membahas masalah itu.
“Kami di pertemuan itu tidak ada membahas hal itu, karena kami juga menghadapi suatu dilema artinya masyarakat juga ada yang ingin berusaha dan warga di situ tidak dirugikan,“pungkas Margiono.
Sementara, Lurah Sabaru Junai saat dibincangi Kalteng Pos enggan memberikan komentar terkait adanya aktivitas warga tersebut dan malah mengarahkan langsung kepada kepala RT Jalan Matal. Selain itu dirinya juga mengarahkan Kalteng Pos untuk mengkonfirmasi Camat Sebangau terkait hal tersebut. “Untuk sementara saya enggak bisa komentar dulu, untuk urusan Jalan Matal wewenangnya langsung kepada pak camat saja selaku pemegang amanat,” tuturnya.(sja/ram)




