UU Cipta Kerja Mewujudkan Iklim Usaha Kondusif dan Investasi Berkualitas

Oleh : Alya Rohali )*
KALTENG.CO – Keberadaan UU Cipta Kerja menjadi obat mujarab atas kondisi hiper regulasi yang selama ini menghambat dunia usaha. Keberadaan UU tersebut diyakini mampu mewujudkan Iklim usaha kondusif dan investasi berkualitas.
Peresmian Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja rupanya membuat masyarakat terkejut, hal ini tentu saja wajar karena di Indonesia, konsep Omnibus Law merupakan hal yang baru. Baru kali ini Indonesia memiliki konsep hukum yang merangkum UU dari beragam klaster.
Namun perlu kita ketahui, bahwa Omnibus law juga berfungsi menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas. Penyebabnya karena UU ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi para investor di Indonesia.
Omnibus law juga mampu menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih. Walau ada protes dari sebagian pihak, pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan tersebut, pasalnya skema omnibus law dinilai sebagai jalan keluar atas tumpang tindih aturan maupun ruwetnya regulasi di Indonesia. Selain itu, Omnibus law juga akan menjadi payung hukum bagi seluruh aturan yang berlaku.
UU Cipta Kerja Yang Memudahkan Syarat Investasi
Omnibus Law memungkinkan pemangkasan regulasi yang tumpang tindih, sehingga proses investasi atau penanaman modal bisa dilakukan tanpa proses yang berbelit-belit.
Ketika investor masuk ke Indonesia, otomatis iklim usaha akan menjadi lebih semarak. Hal ini disebabkan oleh penanaman modal yang tentu saja membawa dana yang jauh lebih banyak dan mereka akan memulai berbagai proyek atau membuka pabrik di Indonesia.
Datangnya investor ke Indonesia tentu saja akan menjadi angin segar bagi para pengusaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM), sehingga bisnisnya bisa selamat dari jurang kehancuran.
Presiden RI Joko Widodo juga telah mengajak kepada para investor untuk tidak ragu dalam menanamkan modalnya, karena situasi di Indonesia sudah kondusif. Terlebih dengan adanya UU Omnibus Law yang melindungi para investor.
Iklim investasi di Indonesia pun jadi semakin dinamis berkat banyak penanam modal yang sudah ancang-ancang untuk masuk. Mereka percaya akan Pemerintah Indonesia karena selalu berkomitmen untuk melindungi para investor.
Hal ini terbukti dalam klaster investasi di UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memudahkan syarat investasi dan perijinannya juga cepat karena bisa di urus secara online.
Sebagai informasi, Indonesia sebenarnya sudah pernah menerapkan Omnibus law, seperti pada UU No 9 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan.



