Buntok

Dua Raperda Disetujui Menjadi Peraturan Daerah

BUNTOK, kalteng.co- DPRD Barito Selatan menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).Dua raperda yang disetujui menjadi perda tersebut yakni Raperda tentang Raperda Induk Kepariwisataan dan Raperda penyertaan modal PT Bank Kalteng.


Wakil ketua I DPRD Barsel, Moch Yusuf Kalem mengatakan, berdasarkan hasil rapat gabungan komisi, pihaknya menyetujui 2 raperda tersebut menjadi perda.

https://kalteng.co


“Hal ini dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah atau Bupati dengan unsur pimpinan dewan,” kata Yusuf kalem, Rabu (23/12).


Ia menjelaskan, persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pemkab Barsel untuk mengkonsultasikannya kepada Gubernur Kalteng agar mendapat verifikasi dan evaluasi menjadi perda.


Sementara Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri, pada kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya sehingga 2 raperda tersebut dapat disetujui dalam rapat gabungan komisi.


“Kita berharap setelah 2 raperda ini nantinya menjadi perda dapat dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah,” ujarnya. (ner/ala)

Related Articles

Back to top button