Aptrindo Kalteng Minta Peninjauan Ulang Sertifikasi Halal untuk Angkutan Barang
JAKARTA, Kalteng.co – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan permohonan kepada pihak berwenang, terutama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk meninjau kembali kebijakan mengenai sertifikasi halal bagi layanan angkutan barang. Permintaan ini mencuat sebagai respons terhadap regulasi baru yang dinilai memberatkan pelaku usaha di sektor transportasi dan logistik.
Sekretaris Aptrindo Kalteng, Rusdi, menekankan bahwa sertifikasi halal seharusnya lebih difokuskan pada produk yang langsung bersinggungan dengan konsumen akhir, seperti makanan dan minuman, daripada layanan angkutan barang yang bersifat umum.
“Kebijakan ini perlu dipertimbangkan ulang agar tidak menciptakan hambatan yang berlebihan bagi industri transportasi, terutama saat ekonomi sedang menghadapi tantangan berat seperti sekarang,” ujar Rusdi, Kamis (12/09/2024).
Menurutnya, sertifikasi halal untuk layanan angkutan barang tidaklah relevan karena proses transportasi pada umumnya tidak mempengaruhi kehalalan barang yang diangkut. “Transportasi hanya sebagai sarana pengantar barang, dan tidak ada kontak langsung antara kendaraan atau truk dengan produk yang bisa mengubah status halal suatu barang. Oleh karena itu, kami merasa kebijakan ini tidak sesuai dengan realita di lapangan,” jelasnya.
Rusdi menyoroti bahwa dengan adanya kebijakan sertifikasi halal bagi angkutan barang, para pelaku usaha, terutama di sektor transportasi dan logistik, akan menghadapi beban tambahan baik dari sisi biaya maupun administrasi. Hal ini dianggap dapat memperlambat operasional dan bahkan menambah biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
“Dengan regulasi seperti ini, tentu ada tambahan biaya dan waktu yang harus dikeluarkan oleh pengusaha truk. Padahal, sektor ini sudah cukup terbebani dengan biaya operasional yang terus meningkat akibat fluktuasi harga bahan bakar dan suku cadang. Kami tidak ingin kebijakan ini menambah kesulitan di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu,” tambahnya.
Aptrindo Kalteng berharap, agar pemerintah segera mengevaluasi kebutuhan sertifikasi ini secara menyeluruh dan memberikan solusi yang lebih sesuai dengan karakteristik industri transportasi. Rusdi mengusulkan agar dialog terbuka diadakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan pihak regulator. “Dialog ini penting untuk mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan regulasi tanpa harus mengorbankan kelangsungan bisnis angkutan barang,” ucapnya.
Aptrindo Kalteng juga menegaskan, komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam rangka menciptakan regulasi yang lebih efektif dan efisien. Mereka percaya bahwa dengan pendekatan yang tepat, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaannya, dapat tercipta iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami sangat mendukung adanya regulasi yang bertujuan untuk melindungi konsumen, namun regulasi tersebut haruslah sesuai dengan konteks industri yang diatur. Kami yakin bahwa dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan dunia usaha, kita dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan membantu industri transportasi bertahan serta berkembang,” tutup Rusdi. (pra)
EDITOR : TOPAN