BeritaPalangka RayaUtama

Diduga Korupsi DD dan ADD, Kades Dituntut 6,5 tahun

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Tahun Anggaran 2018-2019 Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, dengan terdakwa FGSS (mantan Kepala Desa) digelar, Kamis (20/5/2021).

Sidang memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri, SH, MH, yakin dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri, terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana dakwaan Jaksa yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Amir Giri.

Surat tuntutan setebal 123 halaman tersebut dibacakan, JPU secara bergantian, yang intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri.

“Menghukum terdakwa FGSS dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp300 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” ucap Amir.

Selain itu, lanjut Amir, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 584.186.251 dari kerugian Negara.

Apabila tidak dibayar, maka Jaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Atau kalau terdakwa tidak ada harta bendanya, maka diganti pidana penjara selama empat tahun. Kemudian terdakwa diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

“Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,” tutupnya.

Setelah dibacakan surat tuntutannya tersebut, selanjutnya diserahkan pada Hakim dan Pengacara terdakwa. Sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda sidang pembelaan dari terdakwa yang akan dibuka sidang Selasa (8/6/2021).

Terpisah pengacara  terdakwa, Gideon Silaen, SH dan Naduh, SH menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut. (alh)

Related Articles

Back to top button