DPRD GUNUNG MAS

Terkait Pilkades di Beberapa Desa Diduga Ada Pemalsuan Persyaratan

KUALA KURUN,kalteng.co- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 gelombang pertama Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang diselenggarakan pada Agustus lalu, dinilai banyak kecurangan dan permasalahan yang terjadi di lapangan. Mendengar informasi tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Untung Jaya Bangas menyampaikan, ada beberapa permasalahan yang terjadi diakibatkan kurang profesionalnya panitia pemilihan di sebagian desa.

Dimana terdapat indikasi kecurangan yang terjadi dan pemalsuan syarat yang ditentukan di salah satu pilkades. Dimana ada masyarakat yang dirugikan akibat pemalsuan dokumen ijazah dan masyarakat tersebut menyampaikan informasinya kepada dirinya sebagai wakil rakyat.

“Jika ini benar terjadi, maka kami sangat menyayangkan tindakan oknum calon kepala desa tersebut, dan kami juga menyayangkan panitia pilkades yang tidak kompeten dalam melaksanakan tugas sebagai panitia pilkades,” kata Untung, belum lama ini.

Politisi dari Partai Demokrat inipun menjelaskan, panitia Pilkades sudah di berikan waktu untuk memverifikasi selama 20 hari, jika terdapat kejanggalan di dalam syarat-syarat yang diterima oleh panitia Pilkades tersebut. “Saya sebagai wakil masyarakat dan tugas sebagai pengawasan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Gumas, meninta kepada pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut sebelum adanya pelantikan,” tuturnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Damang Batu, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Miri Manasa dan Tewah inipun menilai, atas perbuatan yang di lakukan oleh salah satu oknum peserta Pilkades tersebut sangat tidak baik untuk kedepannya. “Tindakan yang dilakukan oknum peserta Pilkades ini, di khawatirkan jika dilantik dan menjabat sebagai kepala desa, maka akan berbuat yang tidak baik, karena sejak awal saja berbuat curang apa lagi kalau nanti menjabat,” tandasnya. (okt)

Related Articles

Back to top button