Ekonomi Bisnis

Jangan Ragu Membelanjakan Uang Rp75 Ribu

PALANGKA RAYA, kalteng.co– Jangan ragu membelanjakan atau menerima uang Rp75 ribu. Sebab uang tahun emisi 2020 ini adalah alat transaksi pembayaran yang sah, yang di keluarkan Bank Indonesia (BI). Dicetak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun.

“Uang peringatan kemerdekaan Rp75 ribu atau UPK75, selain sebagai alat pembayaran, juga sebagai komoditas uang khusus yang dicetak terbatas. Untuk koleksi/cenderamata/commemorative note yang di keluarkan secara khusus,” ucap Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalteng, Yudo Herlambang, Selasa (18/5/2021).

“Yang bertujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional. Sehingga berbeda dengan uang pada umumnya yang di cetak hanya untuk tujuan alat pembayaran,” tambahnya.

Berita Terkait….Bank Indonesia Tegaskan, Uang Koin Rp100 Ribu Hoax

Jika saat ini ada masyarakat yang belum mengetahui bahwa uang Rp75 ribu dapat di gunakan sebagai alat transaksi pembayaran, Yudo Herlambang menyebut, itu karena kondisinya saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika BI mengeluarkan uang khusus lainnya.

“Pembatasan mobilitas akibat pandemi covid-19 dan lain-lain, ini lah yang menjadi salah satu penyebab (kemungkinan, red) informasi tersebut tidak sampai dengan baik ke masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya memahami hal tersebut, sehingga BI bersama perbankan sejak awal terus melakukan sosialisasi baik secara online maupun offline.

“Termasuk melibatkan kawan kawan media sebagai civil society organizations (CSO). Memiliki peran dalam membangun partisipasi masyarakat dan menjadi tulang punggung informasi publik,” katanya.

Menurut dia, sebagai seri uang khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan RI UPK75 di cetak sebanyak 75 juta bilyet. Selain itu, BI juga menawarkan kepada masyarakat untuk menukarkan uang tersebut di Kantor Perwakilan BI. (aza)

Related Articles

Back to top button