Keamanan Transportasi SDP Kini Tanggungjawab BPTD
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penandatanganan berita acara pengalihan tugas dan tanggung jawab fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal sungai danau dan penyeberangan (SDP).
Sebelumnya tanggung jawab ini dipegang oleh Syahbandar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pulang Pisau dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kumai. Kini, tanggung jawab itu diserahkan kepada BPTD Wilayah XVI Kalteng, terhitung 7 Juni 2021.
Hal tersebut menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal perhubungan Darat Nomor UM. 006/4/20/ DRJD/2021 tanggal 20 Mei 2021 dalam Hal Pelaksanaan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran TSDP.


Berita Terkait…Kepala BPTD: Jalan Mahir Mahar Perlu di Pasang Fasilitas Keselamatan Jalan
“Secara aturan dari Kemenhub kewenangan untuk fungsi keselamatan dan keamanan transportasi sungai, danau dan penyeberangan dilaksanakan BPTD di seluruh wilayah Indonesia mulai 1 Juni 2021, tetapi karena menyesuaikan jadwal kapal, maka tanggal 7 Juni 2021 baru bisa dilaksanakan,” kata Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng, Buang Turasno ATD MT, Selasa (8/6/2021).
Pada Senin (7/6/2021), Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng menandatangani Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk KMP Drajat Paciran di Pelabuhan Penyeberangan Bahaur, dengan trayek Bahaur – Paciran. Lalu pada Selasa (8/6/2021) saudara M. Noor sebagai Korsat p e l Pe labuhan Penyeberangan Kumai dan Bahaur/Syahbandar Pembantu menandatangani SPB untuk KMP Kalibodri di Pelabuhan Penyeberangan Kumai, dengan trayek Kumai – Kendal.
“Atas hal tersebut, Kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala KSOP Kelas IV Pulang Pisau, Kepala KSOP Kelas IV Kumai yang sudah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik,” kata Buang Turasno.
Buang menjelaskan, sebelum menerbitkan SPB pada setiap kapal yang akan berlayar di pelabuhan penyeberangan, secara umum akan dilakukan pemeriksaan yang dibagi menjadi dua, yakni administrasi dan teknis kapal.
“Untuk pemeriksaan segi administrasi, biasanya terkait dokumen kapal yang bersangkutan, kemudian bukti pembayaran PNBP sampai manifest keberangkatan kapal. Sedangkan pemeriksaan langsung ke kapal akan memeriksa semua yang terkait dengan permasalahan keselamatan dan teknis dalam kapal,” terangnya.
Lebih lanjut Buang mengatakan, pemeriksaan teknis yang menyangkut keselamatan kapal itu terdiriatas konstruksi dan permesinan, alat komunikasi dan navigasi, alat keselamatan seperti life jacket, life boat dan lain-lain, dan alat pemadan kebakaran. Termasuk muatannya jangan sampai melebihi beban dan pelashingan/pengikatan kendaraan.
“Selain itu juga terus berusaha untuk meningkatkan kualitas SDM yang kita miliki. Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan bidang ASDP, hari ini BPTD Wilayah XVI Kalteng mengirimkan 6 staf untuk mengikuti Diklat Dasar Dasar Kesyahbandaran di Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang,” tuturnya. (uut)