Ekonomi Bisnis

Keamanan Transportasi SDP Kini Tanggungjawab BPTD

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Kepala Balai Pengelo­la Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kaliman­tan Tengah (Kalteng) melakukan penan­datanganan berita acara pengalihan tugas dan tanggung jawab fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal sungai danau dan penyeberangan (SDP).

Sebelumnya tanggu­ng jawab ini dipegang oleh Syahbandar Di­rektorat Jenderal Per­hubungan Laut, yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabu­han Kelas IV Pulang Pisau dan Kantor Kes­yahbandaran dan Otor­itas Pelabuhan Kelas IV Kumai. Kini, tanggung jawab itu diserahkan kepada BPTD Wilayah XVI Kalteng, terhitung 7 Juni 2021.

Hal tersebut menin­daklanjuti surat dari Direktur Jenderal per­hubungan Darat No­mor UM. 006/4/20/ DRJD/2021 tanggal 20 Mei 2021 dalam Hal Pelaksanaan Fungsi Keselamatan dan Kea­manan Pelayaran TSDP.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Berita Terkait…Kepala BPTD: Jalan Mahir Mahar Perlu di Pasang Fasilitas Keselamatan Jalan

“Secara aturan dari Kemenhub kewenangan untuk fungsi kesela­matan dan keamanan transportasi sungai, da­nau dan penyeberangan dilaksanakan BPTD di seluruh wilayah Indo­nesia mulai 1 Juni 2021, tetapi karena menye­suaikan jadwal kapal, maka tanggal 7 Juni 2021 baru bisa dilaksanakan,” kata Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng, Buang Turasno ATD MT, Selasa (8/6/2021).

Pada Senin (7/6/2021), Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng menandatangani Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk KMP Drajat Paciran di Pelabuhan Penyeberangan Bahaur, dengan trayek Bahaur – Paciran. Lalu pada Selasa (8/6/2021) saudara M. Noor sebagai Kor­sat p e l Pe labuhan Penyeberangan Kumai dan Bahaur/Syahban­dar Pembantu menan­datangani SPB untuk KMP Kalibodri di Pela­buhan Penyeberangan Kumai, dengan trayek Kumai – Kendal.

“Atas hal tersebut, Kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala KSOP Kelas IV Pulang Pisau, Kepala KSOP Kelas IV Kumai yang sudah melak­sanakan tugasnya dengan sangat baik,” kata Buang Turasno.

Buang menjelaskan, sebelum menerbitkan SPB pada setiap kapal yang akan berlayar di pelabuhan penyeberan­gan, secara umum akan dilakukan pemeriksaan yang dibagi menjadi dua, yakni administrasi dan teknis kapal.

“Untuk pemeriksaan segi administrasi, bi­asanya terkait dokumen kapal yang bersangku­tan, kemudian bukti pembayaran PNBP sam­pai manifest keberang­katan kapal. Sedangkan pemeriksaan langsung ke kapal akan memeriksa semua yang terkait dengan permasalahan keselamatan dan teknis dalam kapal,” terangnya.

Lebih lanjut Buang mengatakan, pemerik­saan teknis yang menyangkut keselamatan kapal itu terdiriatas konstruksi dan perme­sinan, alat komunikasi dan navigasi, alat ke­selamatan seperti life jacket, life boat dan lain-lain, dan alat pemadan kebakaran. Termasuk muatannya jangan sam­pai melebihi beban dan pelashingan/pengika­tan kendaraan.

“Selain itu juga ter­us berusaha untuk meningkatkan kualitas SDM yang kita mili­ki. Untuk meningkat­kan kemampuan dan keterampilan bidang ASDP, hari ini BPTD Wilayah XVI Kalteng mengirimkan 6 staf un­tuk mengikuti Diklat Dasar Dasar Kesyah­bandaran di Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberan­gan Palembang,” tuturn­ya. (uut)

Related Articles

Back to top button