Ekonomi Bisnis

Kowani Angkat Urgensi Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rumah Tangga

PALANGKA RAYA, kalteng.co Pekerja rumah tangga (PRT) masih dipandang sebelah mata, termasuk pemberi kerjanya. Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bersama jaringan nasional advokasi (JALA) PRT, Komnas Perempuan mengadakan webinar nasional membahas RUU PRT, salah satu fokus yakni perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) secara virtual.

Kegiatan bertema Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT ini dibuka Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Ketua Kowani  Giwo Rubianto. Dihadiri Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin sebagai salah satu narasumber.

Ida Fauziah mengatakan, PRT sering bekerja di situasi kurang layak, seperti jam kerja rata-rata lebih panjang, tidak ada hari libur, rentan mengalami diskriminasi dan pelecehan.

Berita Terkait……Pemegang Kartu BPJS Ketenagakarjaan Diberi Subsidi Upah Pekerja

“Termasuk tidak ada jaminan sosial serta asuransi bagi mereka,” katanya.

Sementara itu, Giwo Rubianto mengatakan, dari data BPS Februari 2021, jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai 78,14 juta. Data terakhir berdasarkan survei oleh International Labour Organization (ILO) pada 2015, profesi PRT di Indonesia dijalani 4,2 juta pekerja dan 84% adalah wanita.

Dari 4,2 juta PRT di Indonesia sejak 2015 hampir dipastikan bertambah jumlahnya di 2021 dan kategori ini hampir tidak terjamah oleh perlindungan jaminan sosial. Survei di enam kota terhadap 4.296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 mengungkap, 89% PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan 99% tidak memiliki Jamsostek.

“Negara harus terlibat fokus pembentukan rancangan undang undang (RUU) yang menjamin hak-hak PRT. Pertama dibahas 2004 lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret terkait hal ini,” katanya.

Untuk lebih memudahkan dalam menjangkau para PRT dan pekerja informal, Kowani juga tergabung menjadi salah satu agen perisai kepanjangan tangan BPJAMSOSTEK. Menanggapi hal itu, Zainudin mengatakan, saat ini hampir 150 ribu PRT memiliki perlindungan Jamsostek, didominasi pekerja migran indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja.

“Pentingnya jaminan sosial sebagai jaring pengaman mencegah pekerja mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja,” katanya, seraya menambahkan, jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, paling tidak keluarga masih mendapat santunan.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, sudah tugas pihaknya melindungi semua pekerja.

“Melalui program perlindungan pekerja rentan, kami melindungi pekerja profesi petani, nelayan, marbot masjid dan lainnya. Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan,” tukasnya. (abw/2,5)

Related Articles

Back to top button