Ekonomi Bisnis

KPPN Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalteng Siap Cairkan THR

“Kepada calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan atau pangkat golongan atau ruangnya,” terangnya.

Dijelaskannya, kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Kepada penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dasar pemberian THR Tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada April Tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pemberian THR ini dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. KPPN di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalteng mulai Jumat (30/4) siap mencairkan dana THR 2021 untuk 20.536 ASN pusat/TNI/Polri sebesar Rp93.157.604.300, yang telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja dan dana tersebut mulai dicairkan dari hari Kamis (29/4).

“Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, satker agar melakukan pembayaran THR Tahun 2021 terlebih dahulu. Baru kemudian melakukan revisi DIPA sesuai dengan PMK mengenai revisi anggaran 2021. Untuk percepatan pencairan, KPPN tetap menerima dan memproses SPM THR pada hari libur,” tegasnya.

Pemberian THR diharapkan dapat membangkitkan ekonomi dan mendorong perkembangan UMKM di Kalteng. Selain itu pula dengan pencairan THR ini, maka ASN pusat/TNI/Polri dapat tetap fokus menjalankan tugas secara penuh dedikasi.

“Tetap merawat dan menjaga indonesia serta terus menumbuhkan empati dan simpati bagi masyarakat yang sebagian besar belum pulih dari pandemi Covid-19,” pungkasnya. (abw/2)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button