Satu Bulan Lagi Inpres Moratorium Sawit Berakhir
![Inpres moratorium sawit yang akan habis satu bulan lagi](https://kalteng.co/wp-content/uploads/2021/08/mansawit040418-1.jpeg)
KALTENG.CO – Momentum kemerdekaan Indonesia ke-76 harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk merdeka dari korupsi sumber daya alam. Komitmen tersebut perlu di realisasikan dengan memperpanjang dan memperkuat Inpres moratorium sawit yang akan habis satu bulan lagi.
Moratorium Sawit penting untuk di perpanjang dan di perkuat, untuk mewujudkan tata kelola sawit berkelanjutan, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mencegah korupsi sektor sumber daya alam.
Demikian di sampaikan oleh Sulfiyanto Alias, Direktur Eksekutif Panah Papua. “Berpedoman kepada Inpres Moratorium, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat telah menginisiasi pencabutan 14 izin perusahaan perkebunan sawit yang sama sekali belum melakukan aktivitas baik penanaman di lapangan maupun HGU.
Pentingnya Perpanjangan Moratorium Sawit
Selain itu terdapat tiga perusahaan yang berkomitmen untuk tidak melanjutkan perolehan HGU atau tidak akan meneruskan kegiatan,” tambah Sulfiyanto Alias, Rabu (18/8/2021).
![https://kalteng.co](https://kalteng.co/wp-content/uploads/2025/01/PEMPROV-SUGIANTO-NIKAH.jpg)
Keberhasilan atas pencabutan izin tersebut tidak terlepas dari peran KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). Terdapat rekomendasi KPK yang di tujukan kepada Bupati untuk mencabut izin-izin yang telah di peroleh namun pelaku usaha tidak melakukan aktivitas sama sekali.
Namun pengawasan ketat di perlukan paska izin ini di cabut. Terdapat perusahaan yang mencoba untuk beraktivitas kembali seperti PT SAS dan PT IKS dengan cara mengusulkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Izin Pelepasan Kawasan hutan menjadi dasar perusahaan mengurus izin IPK. PT RSP di temukan tetap melanggar komitmen dengan tetap meneruskan kegiatan pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Pentingnya perpanjangan moratorium sawit ini juga di amini oleh Muh Eko Zanuardy, Direktur Eksekutif Lingkaran Advokasi & Riset (Link-AR) Borneo, Kalimantan Barat.
“Waktu 2,5 tahun ini merupakan waktu yang singkat untuk menjalankan Inpres Moratorium, mengingat tata kelola perkebunan sawit secara khusus di Kalimantan Barat perlu adanya perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat dan berbasis perlindungan lingkungan,” ungkap Muh Eko Zanuardy.
“Implementasi Inpres Moratorium Sawit ini secara umum efektif terlaksana yaitu dalam konteks pemberhentian pemberian izin baru. Namun untuk evaluasi dan peningkatan produktivitas belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini terlihat dari data pemerintah yang belum lengkap mengenai tata kelola perkebunan kelapa sawit,” tambah Muh Eko Zanuardy.
Ada beberapa inovasi yang di lakukan oleh NGO yang bekerja di Kalbar dalam menjalankan program-program inisiatif untuk mendukung implementasi Inpres Moratorium.