Berita

Dua Perkara Tipikor Naik Status ke Penyidikan


KUALA KAPUAS-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, mengatakan dalam rangka Hari Antikorupsi, semua bidang di Kejari Kapuas diminta menyampaikan progress capaian kinerja dan penanganan kasus. Untuk itu pihaknya melaksanakan press conference, Jumat (11/12). Dalam kesempatan itu, Kajari Kapuas, Arif Raharjo, didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Stirman Eka Putra, Kasi Pidana Umum Tigor, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ronald Peroniko, Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri.


“Semua bidang menyampaikan progres mulai pidana khusus (pidsus), pidana umum (pidum), intelijen, datun, dan barang bukti dan barang rampasan,” ujarnya.


Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra menambahkan, saat ini Pidsus Kejari Kapuas menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), bahkan sudah naik penyidikan. Stirman menjelaskan, perkara tersebut antara lain, pembangunan rumah potong unggas (RPU) lengkap dengan instalasi pembuangan akhir limbah (IPAL) di Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Tahun 2015. Kasus itu saat ini tahap menunggu hasil penghitungan teknik dari ahli terkait adanya tipikor dalam pelaksanaan.


“Kedua, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan administrasi, pencairan alokasi dana desa (ADD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas tahun 2015-2018, saat ini pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” tegas Stirman didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo.


Sedangkan perkara dalam tahapan penuntutan, lanjut Stirman, tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rabat beton dan box culvert di lokasi Lamunti B2 Kabupaten Kapuas Tahun 2016.


Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Harisha C Wibowo mengatakan, bidang intelejen melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan (Pakem), dan juga penerangan hukum (Penkum). “Pakem koordinasi dengan stakeholder terkait, dan Penkum kita melibatkan masyarakat maupun ke sekolah,” bebernya.


Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kapuas, Tigor, menjelaskan untuk Pidum selama Januari hingga Desember 2020 menerima Surat Pemeritahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 240 perkara. Berkas tahap 1 ada 223 perkara, berkas lengkap (P21) 216 perkara, dilimpahkan ke pengadilan 213 perkara. Kemudian putusan sudah tetap atau inkrah 183 perkara, dan 30 perkara masih roses tuntutan.


“Perkara yang diterima terdiri dari narkotika, perlindungan anak dan lakalantas,” ucapnya.
Sedangkan, lanjutnya, eksekusi 183 perkara, tindak pidana ringan (tipiring) 18 perkara (judi, miras, dan lain-lain, red), dan tilang 1.751 perkara. “Di mana untuk dari Kejati Kalteng yang dilimpahkan kepada Kejari Pidum ada 14 perkara,” ucapnya.


Sementara yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau dugaan tipikor pengelolaan dana desa (DD) dan ADD di Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas dengan tersangka berinisial FGSS.
“Penuntutan dan sudah eksekusi tipikor DD dan ADD Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, tersangka Wick Hartono,” ucapnya. (alh/uni)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button