Buntok

Pembayaran Utang BLUD RSJS, Tunggu Hasil Riksus BPK

“Dan Utang itu dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman.

Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab BLUD,” terangnya panjang lebar.

https://kalteng.co

Begitupun menyangkut pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo, kata dia,  akan menjadi kewajiban BLUD tersebut. Pempimpin BLUD, lanjut Raden,  dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.

“Dalam mekanismenya  pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota,” cetusnya.

Sedangkan Utang/pinjaman jangka panjang, kata Wakil rakyat dapil I Barsel itu,  yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari satu tahun anggaran.

“Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal,” tambahnya.

Masih kata dia, terkait Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button