Hukum Dan Kriminal

198 APS ‘Nakal’ di Palangka Raya Ditertibkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 198 APS ‘nakal’ di Palangka Raya ditertibkan. Penindakan terhadap ratusan lembar spanduk atau baliho milik calon legislatif itu berlangsung pada tiga kecamatan, Selasa (14/11/2023).

Ditertibkannya ratusan alat peraga sosialisasi (APS) ‘nakal’ ini dilihat dari peruntukannya apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga lokasi didirikannya baliho tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengungkapkan, sasaran penertiban yang dilakukan ini adalah APS dari parpol atau caleg yang mengandung unsur berkampanye.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Untuk sementara data penertiban, di Kecamatan Pahandut ada sekitar 80 APS, Kecamatan Jekan Raya 76 APS dan Kecamatan Sabangau 42 APS. Untuk total secara keseluruhannya ada sekitar 198 APS yang ditindak,” katanya. 

Menurutnya, APS yang kita tertibkan ini adalah alat peraga yang mengandung kampanye dan dipasang di tempat yang tidak seharusnya serta tak berijin. Unsur kampanyenya dapat kita lihat dari alat peraga yang mengarahkan untuk memilih calon tersebut, seperti adanya tanda paku coblos dan nomor urut.

“Kami harapkan mohon kerjasamanya agar sama-sama sportif dan mentaati peraturan yang ada. Berkampanyelah pada saat waktu yang telah ditentukan, yakni dimulai pada 28 November 2023 mendatang,” tukasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button