Berita

Pungutan BPP Harus Sesuai Regulasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng menyoroti polemik  antara wali murid dan pihak SMAN 6 Palangka Raya terkait penggunaan Biaya Penyelenggara Pendidikan (BPP) yang dinilai tidak transparan. 

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Duwel Rawing, permasalahan tersebut harus mendapat perhatian dari pemerintah khususnya Dinas Pendididkan (Disdik) Kalteng, mengingat sejumlah wali murid telah menyampaikan laporan ke pihak kepolisian.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Untuk satuan pendidikan SMA sederajat, pungutan sumbangan pendidikan dari orang tua siswa kepada sekolah ini memang diperbolehkan, tapi ada regulasi yang harus diperhatikan,” ucap Duwel,  saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Minggu (29/10/2023).

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan bahwa pungutan sumbangan pendidikan yang dilakukan penyelenggara sekolah harus dilaksanakan sesuai regulasi dan syarat dalam aturan perundang-undangan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pasalnya, pungutan sumbangan pendidikan BPP ini disepakati melalui hasil rapat bersama orang tua siswa. Mulai dari perencanaan, nilai yang harus disumbangkan setiap periodenya, penggunaan sumbangan, hingga pertanggungjawaban harus terbuka atau transparan.

“Bahkan ada ketentuan bagi orang tua yang tidak mampu, tidak akan dipungut. Tapi kalau SMAN 6 ini saya kurang tahu, apakah ada kesepatan rapat atau bagaimana dengan orang tua murid,” ujarnya.

Kendati demikian, kecilnya bantuan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah menjadi salah satu alasan sebagian besar sekolah melibatkan orang tua murid untuk memberi sumbangan pendidikan. Apalagi jumlah dana yang diberikan pemerintah kepada satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah siswa di sekolah tersebut.

“Untuk tingkat SMA/SMK mendapat sekitar Rp 1,5 juta per siswa per tahun. Sementara berdasarkan hitungan teknisnya, satu orang siswa membutuhkan dana sekitar Rp 4,5 juta per tahun. Artinya ada kekurangan tiga juta, sehingga ini yang memperbolehkan melibatkan orang tua siswa untuk pungutan sumbangan pendidikan. Namun sekali lagi harus dilaksanakan sesuai ketentuan supaya pelaksanaannya tidak melanggar hukum,” pungkas ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.(ina)

Related Articles

Back to top button