Hukum Dan Kriminal

Ada 373 Janda Baru di Palangka Raya, Ini Penyebab Cerainya..

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ada 373 janda baru di Palangka Raya selama Januari-November 2022. Hal itu sebagaimana tercatat dalam Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya. Dari jumlah janda dan duda baru itu, angka perceraian didominasi pihak perempuan yang lebih dulu melakukan kasus cerai gugat kepada pasangannya. Kemudian disusul pihak laki-laki atau disebut cerai talak.

Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Alfian melalui Humas mengungkapkan, penyebab terjadinya kasus perceraian ini dikarenakan beberapa faktor. “Penyebab paling mendominasi adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Untuk totap dalam faktor ini ada sebanyak 319 kasus perceraian,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022) sore.

Lanjutnya, untuk selanjutnya penyebab lain adalah meninggalkan salah satu pihak ada 24 kasus, faktor ekonomi ada 15 kasus dan dihukum penjara ada 4 kasus. Lalu faktor lainnya, yakni KDRT ada sebanyak 3 kasus, Murtad 3 kasus, mabuk 3 kasus, judi 2 kasus dan madat 1 kasus. Semua data ini dirangkum selama 11 bulan terakhir.

“Dalam hal ini, pengadilan akan memaksimalkan peran mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Karena itu merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang pada PERMA 1/2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button